Bea Cukai Lampung Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1,64 Miliar di Bakauheni
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Petugas Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (6/8/2024).
Aksi ini terungkap berkat informasi intelijen yang diperoleh tim Bea Cukai.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang akan diedarkan di wilayah Sumatera.
Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan ribuan batang rokok tanpa cukai itu di balik tumpukan barang-barang lain.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan kembali rokok ilegal dari sebuah tempat penyimpanan.
Dari hasil penindakan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,64 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Lampung, Arif, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
“Upaya ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruk terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya. (*)