Narkoba Rp6,8 Miliar Dimusnahkan, 63 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung
Pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungPolresta Bandar Lampung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta, Jumat (18/7/2025). 

 

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

 

Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Mei 2025 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

 

Adapun barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 6.285,56 gram, 1.653 butir pil ekstasi, serta serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram.