Narkoba Rp6,8 Miliar Dimusnahkan, 63 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung
Pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

“Perkiraan nilai dari barang bukti ini mencapai Rp6,86 miliar, dengan rincian sabu-sabu senilai Rp6,2 miliar dan pil ekstasi sekitar Rp661 juta,” ujar Kapolresta.

 

Dari pemusnahan barang bukti tersebut, diperkirakan mampu menyelamatkan 63.506 jiwa dari ancaman bahaya narkotika, terdiri dari 60.200 jiwa dari sabu-sabu dan 3.306 jiwa dari pil ekstasi.

 

Kapolresta menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda.