Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Seorang pelaku berinisial HY (30) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung depan rumahnya, Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan warga terkait pencurian di rumah yang sedang kosong.
"Pelaku masuk dengan merusak pengait jendela belakang saat rumah ditinggal pemiliknya. Ia mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai sekitar Rp3 juta dari celengan plastik, cincin emas 10 gram, berbagai merek rokok, dan satu unit ponsel VIVO Y12 beserta kotaknya," jelas AKP Agus, Sabtu (12/7/2025).