Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Tekab 308 Polsek Padang Cermin tangkap pelaku pencurian.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin tangkap pelaku pencurian.
Sumber :
  • Istimewa

 

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel VIVO Y12, beberapa bungkus rokok, sebuah celengan plastik, serta sebilah golok lengkap dengan sarungnya.

 

"Modus pencurian saat rumah dalam keadaan kosong seperti ini sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, pastikan rumah terkunci rapat sebelum ditinggalkan," tambahnya.

 

Saat ini, HY telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.