Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sengketa tanah seluas 5.375 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, hingga kini belum menemukan kejelasan akhir.
Padahal, perkara hukum terkait kepemilikan tanah tersebut sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung sejak 2017.
Tanah yang saat ini dikuasai secara fisik oleh Sumiyati, merupakan bidang tanah yang dimiliki sejak 1973. Namun, pada tahun 1985 muncul klaim kepemilikan lain atas nama Holli Ali, dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 944/Sukamaju yang diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Sementara No. 2975/1984.
Sengketa kepemilikan ini kemudian bergulir ke meja hijau sejak tahun 1997. Dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/1997/PN.TK, gugatan pihak pengklaim atas nama Ny. Rosiah Wahab telah resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.