Polda Lampung Gencar Sosialisasikan Aturan ODOL, 693 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Polda Lampung gencar sosialisasikan aturan kendaraan ODOL.
Polda Lampung gencar sosialisasikan aturan kendaraan ODOL.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat 693 kendaraan melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025. 

 

Pelanggaran ini banyak melibatkan truk Fuso, truk besar, hingga kendaraan pick up yang digunakan oleh perusahaan dan pelaku usaha mandiri.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus pada sosialisasi masif kepada pelaku transportasi barang.

 

"Kami memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan, sopir, perusahaan ekspedisi, hingga pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai standar," ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (28/6/2025).