Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Milik ASN Bandar Lampung
Minggu, 22 Juni 2025 - 15:46 WIB

Sumber :
- Istimewa
Sertifikat tanah tersebut awalnya dititipkan TY kepada adik iparnya, AS (48), yang kemudian menyerahkannya kepada pelaku AR untuk proses balik nama. AS juga menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada pelaku sebagai biaya pengurusan dokumen.
Namun, pada Agustus 2023, TY mendapat kabar bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan. Saat dikonfirmasi, AS mengaku telah menyerahkan sertifikat dan dana kepada AR, yang berdalih akan mengurus balik nama.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik.