Polda Lampung Periksa 17 Saksi dan 2 Dokter, Dugaan Kekerasan Diksar Mahepel Unila yang Tewaskan Mahasiswa

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), yang diduga menyebabkan meninggalnya salah satu peserta, Pratama Wijaya Kusuma.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi, terdiri dari 12 panitia penyelenggara dan 5 peserta Diksar.

 

"Untuk kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Diksar Unila, kami telah memeriksa 12 panitia dan 5 peserta. Kemarin juga kami mengundang dokter dari RS Bintang Amin, dan hari ini dokter tersebut telah hadir di Polda Lampung untuk dimintai keterangan," kata Kompol Zaldi, saat ditemui di Polda Lampung, Senin (17/6/2025).

 

Menurutnya, penyelidikan masih terus berlanjut, dan hasil investigasi dari tim internal kampus akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan ekshumasi (penggalian makam) maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.