Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pemuda Diciduk Polsek Padang Cermin

- Istimewa
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas respon cepat dan kerja presisi anggota Polsek Padang Cermin.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran. Terima kasih kepada Tekab 308 Presisi yang telah sigap mengungkap kasus ini. Kami akan terus konsisten melakukan penegakan hukum demi menjaga rasa aman masyarakat," tegasnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menyatakan pihaknya akan memperkuat patroli di wilayah rawan dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.