Kejari Lamteng Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan

- Nanang
Lampung –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan tersangka Agus Sadewo bin Rusli Muhtar.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Tengah atas laporan dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Agus Sadewo diketahui merupakan warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Pria kelahiran 29 Agustus 1984 itu kini berstatus sebagai tersangka.
Empat Jaksa Ditunjuk
Tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini antara lain Alfa Dera, Wisnu Hamboro, Yuri Syah Putra, Ekareza Khadomi.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, menyatakan bahwa berkas perkara dari penyidik sudah diterima dan saat ini tengah diteliti oleh tim JPU.
> “Kami telah menunjuk tim jaksa yang berpengalaman. Mereka akan meneliti berkas dari penyidik. Jika sudah lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Tommy.
Dia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara penyidik dan JPU agar proses berjalan lancar dan adil.
> “Kalau ada kekurangan formil atau materil, akan kami kembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Bila ada pasal tambahan, juga akan kami sampaikan,” tambahnya.
Salah satu jaksa yang ditunjuk, Alfa Dera, dikenal memiliki pengalaman menangani perkara pembunuhan dengan tuntutan hukuman mati. Ia baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah, namun memiliki rekam jejak kuat saat bertugas di Depok, termasuk dalam perkara besar yang menyita perhatian publik.
Penunjukan jaksa senior seperti Alfa Dera dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejari dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Kejari Lampung Tengah juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
“Untuk perkara lain seperti pengrusakan atau bansos, silakan konfirmasi ke Polda Lampung. Saat ini, kami fokus pada perkara pembunuhan yang ditangani oleh Polres Lampung Tengah,” jelas Tommy.
Sebagai bentuk keterbukaan, Kejaksaan menyediakan akses informasi perkara melalui CMS Publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.