Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Gubernur Lampung Siapkan Regulasi Pembatasan Angkutan Batubara
Kamis, 5 Juni 2025 - 06:34 WIB

Sumber :
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk segera merumuskan regulasi pembatasan kendaraan angkutan batubara yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (4/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PUPR menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah.
Terutama rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir.