Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Gubernur Lampung Siapkan Regulasi Pembatasan Angkutan Batubara
Kamis, 5 Juni 2025 - 06:34 WIB

Sumber :
- Istimewa
"Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjaga jalan. Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus berulang. Maka kami mohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha batubara," pungkasnya.
Pertemuan ini juga menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara Pemprov Lampung dan UPT Kementerian PUPR dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut antara lain perwakilan dari BBWS Mesuji Sekampung, BPJN Lampung, BPBPK Lampung, dan Satker Prasarana Strategis Lampung.
Gubernur menekankan bahwa koordinasi yang solid antar-instansi menjadi kunci dalam membangun infrastruktur yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lampung.