Kakek di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Rabu, 4 Juni 2025 - 19:21 WIB

Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Berbeda dari kebanyakan proses penangkapan, tersangka tidak dijemput paksa. Ia datang langsung ke Unit PPA setelah menerima surat panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono.