Putusan PN Jakarta Utara Keluar, Begini Permintaan PT San Xiong Steel Indonesia
Rabu, 4 Juni 2025 - 18:07 WIB

Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Dan, LP/B/521/X1/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 19 November 2024 di Polda Lampung, dan para pihak berjanji tidak akan saling menuntut dikemudian hari secara perdata maupun pidana.
"Kami Aristoteles MJ Siahaan selaku kuasa hukum dari nyonya Finny Fong sudah menyampaikan hasil putusan dan penetapan ini kepada penyidik. Namun, Dirkrimum tidak menghentikan perkara tersebut padahal sudah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Aristoteles.
Sejurus, Kuasa Hukum Finny Fong lainnya, Jan Untung Situmorang mengklaim, kliennya beritikad baik memenuhi undangan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan membahas penyelesaian tertundanya gaji pekerja.