Putusan PN Jakarta Utara Keluar, Begini Permintaan PT San Xiong Steel Indonesia

- Foto dokumentasi istimewa
"Kami sampaikan, kalau ini tidak dibuka mungkin PT San Xiong Steel bisa bangkrut. Jadi kami minta dan mohon kebijakan dari Polda Lampung," tegas Aristoteles.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang dilakukan kepolisian tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan.
Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penetapan nomor: 16/EKS.Putusan/2025/PNJktUtr tentang Aanmaning, pada Pasal 4 penyelesaian sengketa. Bahwa, para pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri semua sengketa yang terjadi diantara para pihak.
Baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, dan untuk itu pihak kedua berkewajiban dan bersedia mencabut Laporan Polisi nomor LP/B/294/VIII/2024/SPKT/Bareskrim Polri di Mabes Polri tanggal 23 Agustus 2024.