WNA asal China Diamankan Imigrasi Bandar Lampung, Diduga Larikan Anak di Bawah Umur

WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Pelanggaran Keimigrasian dan Asal Mula Hubungan

Pihak Imigrasi sedang melakukan tindakan keimigrasian terhadap WNA Tiongkok tersebut yang diduga menjalin hubungan dengan warga Lampung Barat yang masih di bawah umur. 

 

Xin Li saat ini masih diperiksa dan akan dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan UU Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

 

Pasal ini diterapkan karena WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.