Mantan Kades di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta untuk Kepentingan Pribadi

- Lampung.viva
Pesisir Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Yuzid, mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022.
Yuzid diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp526 juta untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka membuat laporan realisasi keuangan seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan 100 persen, padahal sebagian besar kegiatan tersebut fiktif atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) di lapangan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yogie Verdika, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah dikonfirmasi melalui audit fisik dan keuangan oleh tim Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
"Total kerugian negara mencapai Rp526.166.175 sebagaimana hasil audit Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025," ujar Yogie.