Lebih dari 30 Pabrik Telah Patuhi Instruksi Gubernur Lampung, Sisanya Segera Dievaluasi
Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:02 WIB

Sumber :
- Istimewa
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan harga dasar di tingkat daerah hanyalah salah satu bagian dari solusi menyeluruh yang memerlukan dukungan kebijakan dari tingkat nasional.
Oleh karena itu, Pemprov Lampung terus aktif mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong beserta produk turunannya, seperti tapioka.
Mikdar Ilyas menambahkan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan Lartas berada pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.
"Kami harap pemerintah pusat segera bertindak. Ini bukan soal angka makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan industri lokal," ujarnya.