Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Perampasan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Todong Golok ke Korban
Kamis, 8 Mei 2025 - 10:03 WIB

Sumber :
- Istimewa
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Natar dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku maupun potensi pelaku lainnya," ujar AKP Setio Budi.
Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan," tambahnya.