Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Total berat sabu yang diamankan mencapai 6.060 gram (6,06 kg), sedangkan total ekstasi mencapai 1.653 butir ditambah serbuk 7,35 gram.

 

Menurut hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial R alias MPOK yang kini berstatus DPO. 

 

Tersangka M mengaku menerima sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.853 butir dari MPOK pada Kamis, 1 Mei 2025. Sebagian barang telah diedarkan, yaitu sekitar 2 kg sabu dan 200 butir pil ekstasi.

 

Kapolresta Bandar Lampung menyebut, nilai ekonomi dari sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp6,6 miliar, sementara pil ekstasi mencapai Rp661 juta. Secara total, potensi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp7,26 miliar.