27 Pabrik Singkong di Lampung Hentikan Operasi, Tolak Harga Beli Rp1.350 Sesuai Instruksi Gubernur

- Istimewa
Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan berlaku hingga terbitnya kebijakan resmi dari Kementerian terkait larangan terbatas (lartas) komoditas singkong.
Instruksi ini bertujuan untuk melindungi harga jual hasil panen petani dan mengatur potongan harga secara adil tanpa mengukur kadar pati, yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dalam transaksi antara petani dan pabrik.
Polemik harga singkong di Lampung telah berlangsung cukup lama, mengingat dominasi dua grup perusahaan besar dalam industri tapioka yang memiliki jaringan pabrik di berbagai kabupaten sentra produksi.
Ketimpangan kekuatan tawar antara petani dan industri kerap memicu protes, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat menjadi titik awal reformasi tata niaga ubi kayu di daerah.(*)