27 Pabrik Singkong di Lampung Hentikan Operasi, Tolak Harga Beli Rp1.350 Sesuai Instruksi Gubernur

- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Sebanyak 27 pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung menghentikan kegiatan operasionalnya selama tiga hari sebagai bentuk respons atas Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 30 persen.
Kebijakan ini menuai penolakan dari sebagian pelaku industri, yang menyatakan bahwa harga tersebut tidak realistis dan sulit diterapkan dalam kondisi pasar saat ini.
Pihak pabrik berdalih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian internal dan pembahasan manajemen sebelum bisa mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung menyebut penutupan operasional ini sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah.
Ia menduga bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan kebijakan harga ubi kayu secara nasional.