Ombudsman Lampung Minta Unila Perhatikan Standar Layanan bagi Mahasiswa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Universitas Lampung (Unila) untuk lebih serius memperhatikan standar pelayanan publik, terutama terkait jaminan keamanan bagi mahasiswa. Imbauan ini muncul setelah maraknya laporan kehilangan kendaraan dan barang elektronik di lingkungan kampus.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap meningkatnya kasus pencurian di area kampus Unila yang akhir-akhir ini ramai diberitakan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Rektor dan jajaran pimpinan Unila atas kondisi tersebut.

 

"Salah satu kewajiban penyelenggara layanan publik sesuai Pasal 15 UU Pelayanan Publik adalah menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang mendukung iklim pelayanan yang memadai. Dalam konteks ini, area parkir menjadi bagian penting yang harus diperhatikan," ujar Nur Rakhman saat memberikan keterangan di Kantor Ombudsman Lampung, Senin (5/5).

 

Ia menambahkan, Unila sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) seharusnya dapat memberikan layanan publik yang prima, sejalan dengan amanat Pasal 21 huruf m dan n UU Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya jaminan keamanan dan keselamatan bagi penerima layanan.