Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Narkoba: Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Jumat, 2 Mei 2025 - 07:39 WIB

Sumber :
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Menanggapi kabar yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pembebasan terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba, Polres Tulang Bawang melalui Plh. Kasat Narkoba, AKP Noviarif Kurniawan, memberikan klarifikasi tegas.
Menurut AKP Noviarif, ketiga pelaku yakni AI (50) yang merupakan oknum PNS, serta RL (42) dan MR (22), tidak dibebaskan begitu saja.
Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.
"Kami tegaskan bahwa ketiganya tidak dibebaskan. Mereka menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum yang diatur sesuai regulasi yang berlaku," jelas AKP Noviarif pada Kamis (1/5/2025).