Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Narkoba: Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Jumat, 2 Mei 2025 - 07:39 WIB

Sumber :
- Istimewa
Salah satu pertimbangan adalah jumlah barang bukti yang tidak melebihi satu gram serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar narkoba.
"Gelar perkara khusus yang kami lakukan pada Senin (28/04/2025) menyimpulkan bahwa ketiganya tidak perlu ditahan secara fisik. Namun, mereka tetap berada dalam pengawasan ketat dari Satuan Reserse Narkoba selama proses rehabilitasi berlangsung," tambah AKP Noviarif.
Berbeda dengan ketiganya, seorang pelaku lainnya berinisial SO (46) tidak mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sehingga proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan.