'Gasak Narkoba' Polres Tulang Bawang Berhasil Bekuk Bandar Sabu, Sita 10 Gram Lebih Barang Bukti
Senin, 28 April 2025 - 21:43 WIB

Sumber :
- Istimewa
“Dalam aduan tersebut, warga mengaku sangat resah karena peredaran sabu yang dilakukan pelaku telah menyasar anak-anak sekolah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,52 gram, plastik klip besar berisi sejumlah plastik kosong, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres menegaskan bahwa SN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.