Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ketidakjelasan dalam hal persyaratan, biaya, prosedur, dan waktu penyelesaian berisiko membuka celah bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab.

 

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan diumumkan kepada masyarakat. 

 

 

Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori utama: service delivery dan manufacturing.