Gagal Selundupkan Ratusan Burung, Truk Berisi Satwa Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Petugas gabungan gagalkan penyelundupan ribuan ekor burung.
Petugas gabungan gagalkan penyelundupan ribuan ekor burung.
Sumber :
  • Istimewa

Beberapa spesies yang dilindungi tersebut antara lain 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo), dan 3 ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi). 

 

Jenis lainnya yang ditemukan termasuk 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, dan 4 ekor Kapas Tembak.

 

Menurut keterangan sopir truk, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang dan diangkut dari wilayah Pekanbaru. Rencananya, burung-burung tersebut akan dibawa menuju Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi.

 

Terkait dengan pelanggaran ini, pihak Karantina menyatakan bahwa pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal yang dilanggar dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal sebesar 2 miliar rupiah.