Tagihan Fiktif di Jalan Tol Terbongkar, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 Triliun

Konferensi pers Kejati Lampung
Konferensi pers Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Penyimpangan itu berupa pembuatan tagihan fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.

 

"Modus operandi dilakukan dengan menyusun dokumen rekayasa menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama perusahaan saja," ujar Armen Wijaya, Senin (15/4/2025).

 

Lebih lanjut, dugaan ini melibatkan oknum dari tim proyek serta sejumlah pimpinan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar. Kejati Lampung telah mengamankan barang bukti sebanyak Rp1,6 miliar.