Polres Way Kanan Dilaporkan ke Polda Lampung, Kuasa Hukum Briptu EA: Penanganan Tak Profesional dan Minim Transparansi

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Polres Waykanan ke Polda Lampung
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Polres Waykanan ke Polda Lampung
Sumber :
  • Lampung.viva

“Polres menyebut ada dua DNA yang ditemukan, tapi tidak pernah menunjukkan hasil tes DNA itu secara tertulis kepada keluarga. Bagaimana kami bisa percaya jika semua hanya disampaikan secara lisan?” ujarnya.

 

Ia juga menyesalkan pernyataan resmi polisi yang menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda pembunuhan, namun sampai saat ini bukti-bukti pendukung yang mendasari kesimpulan tersebut tak pernah diberikan kepada pihak keluarga korban.

 

“Kami tidak tahu di mana barang bukti disimpan, tidak ada surat keterangan resmi, dan sampai detik ini semua masih gelap. Penanganan seperti ini sangat meresahkan,” tambah Yogi.

 

Diketahui, Briptu EA ditemukan dalam kondisi telungkup di kamar mandi rumahnya dengan luka besar di bagian leher. Sang ayah, Alipir (62), mengungkapkan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan pada tubuh anaknya, termasuk lebam di lengan dan punggung serta luka besar yang menurutnya telah dijahit tanpa sepengetahuan keluarga.