Polres Way Kanan Dilaporkan ke Polda Lampung, Kuasa Hukum Briptu EA: Penanganan Tak Profesional dan Minim Transparansi
Senin, 14 April 2025 - 20:20 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
“Tidak ada SP2HP, tidak ada surat panggilan saksi, tidak juga surat penyitaan barang bukti. Semua itu hak keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus. Ini yang membuat kami merasa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, minimnya komunikasi dan transparansi dari pihak kepolisian justru membuka ruang munculnya opini liar yang berpotensi memicu konflik sosial antar keluarga atau masyarakat sekitar.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi, mengungkapkan kejanggalan tambahan yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah pernyataan Polres Way Kanan mengenai hasil identifikasi DNA.