Mahasiswa-Aliansi Geruduk Polresta Bandar Lampung, Desak Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan

- Foto Dokumentasi Riduan
Aksi ini kemudian mendapat respons langsung dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Di hadapan massa, ia menyatakan bahwa kepolisian akan memproses seluruh laporan yang telah masuk.
“Kami akan memproses laporan yang sudah dilayangkan, baik dari pihak Rusli Bintang maupun Muhammad Kadafi. Namun, untuk menentukan keabsahan akta yayasan, kami menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur perdata di pengadilan,” ujar Kapolresta.
Setelah menyampaikan aspirasinya dan berdialog dengan pihak kepolisian, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Mereka berharap Polresta Bandar Lampung tetap bersikap netral dalam menangani laporan tersebut, demi menjaga dunia pendidikan tetap kondusif dan bebas dari konflik kepentingan. (*)