Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap

Pelaku saat digiring polisi
Pelaku saat digiring polisi
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungSatreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi MZM (19), yang tak lain merupakan pacarnya.

 

Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

 

“Jadi saat ini, pada saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi, pada saat korban masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).

 

Pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri, pada 26 November 2023.