Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan yang Rugikan Negara Hingga 2 Miliar

Ilustrasi Korupsi Perbaikan Jalan
Sumber :
  • iStockphoto

“Benar sekali, Praperadilan perkara (korupsi) itu telah ditolak Pengadilan Negeri Kotabumi,” kata Donny pada Kamis, 16 Maret 2023..

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.