Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan yang Rugikan Negara Hingga 2 Miliar

Ilustrasi Korupsi Perbaikan Jalan
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Utara

Tersangka pertama adalah ASN Pemkab Lampung Utara, Yasril (52) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Sedangkan tersangka kedua adalah kontraktor CV Alfath Hakiki , Dian Afrina (38). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerjaan proyek peningkatan Jalan Sukamaju – Sp Tatakarya dan peningkatan jalan Isorejo – Bandar Agung pada tahun anggaran 2019 dengan total nilai proyek sebesar Rp 6,998 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 2,1 miliar. 

Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan berkas perkara tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 13 Maret 2023.

Meskipun kedua tersangka telah mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke PN Kotabumi, Lampung Utara, gugatan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan terkait informasi tersebut.