Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Selasa, 18 Maret 2025 - 17:42 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan menghilang dari kediamannya di Lampung Selatan.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di sebuah perusahaan di Karawang, tim segera melakukan penangkapan," ujar M. Angga Mahatama dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.