Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni
Jumat, 7 Maret 2025 - 13:31 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan "Strawberry", 12 kemasan "Apple", dan 15 kemasan "Matcha Tea Exclusive". Selain itu, disita juga 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.
"Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4.012.000.000, dan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Dji)