Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan gagalkan ganja dan sabu seberat 8 kilogram.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/3/2025) di halaman apel, menjelaskan bahwa dalam dua penangkapan terpisah, pihaknya mengamankan tiga tersangka laki-laki.

 

"Tersangka VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja," lanjutnya.

 

Kemudian, tersangka dalam kasus yang terpisah, yaitu S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.