Viral Perang Sarung di Jalur Kereta, KAI Tanjung Karang Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

Tangkap layar perang sarung remaja dan petasan di jalur kereta api.
Tangkap layar perang sarung remaja dan petasan di jalur kereta api.
Sumber :
  • Istimewa

 

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

 

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

 

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Zaki. (Putra)