Penggusuran di Lampung Ricuh, Warga Hadang Ekskavator

Para warga hadang Ekskavator
Para warga hadang Ekskavator
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Latar Belakang Penertiban

 

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X. Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi dari Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan ATR/BPN Bandar Lampung.

 

Pada tahun 2012, Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi serta mediasi dengan warga yang saat itu hanya mendirikan beberapa bangunan semi permanen.