Penggusuran di Lampung Ricuh, Warga Hadang Ekskavator
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:41 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Latar Belakang Penertiban
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X. Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi dari Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan ATR/BPN Bandar Lampung.
Pada tahun 2012, Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi serta mediasi dengan warga yang saat itu hanya mendirikan beberapa bangunan semi permanen.