Ops Keselamatan Krakatau 2025 di Bandar Lampung: Incar 8 Pelanggaran, Pengendara Wajib Tahu!
Senin, 10 Februari 2025 - 13:28 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu. Penggunaan tanpa izin dapat membingungkan pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi
Plat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai aturan akan menjadi sasaran penindakan.
4. Kendaraan travel gelap
Angkutan penumpang yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak guna mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.