Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli Murid dengan Alasan Latih Suara, Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:06 WIB

Sumber :
- Istimewa
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)