Komplotan Pencuri Sadis Ancam Driver Taksi Online dengan Sajam, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Polisi menangkap komplotan begal sopir mobil online.
Polisi menangkap komplotan begal sopir mobil online.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver taksi online. Tiga dari empat pelaku telah berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku yang berpura-pura sebagai penumpang memesan taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim. Namun, saat di tengah perjalanan, mereka mengubah tujuan dan melancarkan aksinya.

 

"Para pelaku ini sangat sadis. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam dan melakukan penganiayaan fisik," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

 

Korban yang berusaha melawan berhasil menabrakkan mobilnya ke pinggir jalan dan para pelaku melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, tiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Panjang.

 

"Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

 

Modus operandi yang dilakukan para pelaku terbilang licik. Mereka berpura-pura menjadi penumpang biasa untuk kemudian melancarkan aksinya. 

 

Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas mengancam korban dengan senjata tajam, ada yang menutup mata korban, dan ada yang menggasak barang-barang milik korban.

 

"Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian," jelas Kombes Pol Alfret.

 

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

 

Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban.

 

Korban yang mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.

 

"Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan," beber Kombes Pol Alfret.

 

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

 

Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

 

Kapolresta Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh pengemudi taksi online untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menerima penumpang, terutama pada malam hari. 

 

"Selalu perhatikan ciri-ciri penumpang, jika merasa curiga segera laporkan ke pihak kepolisian," ujar Kapolres.(*)