Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar

Barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers
Barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

 

Upah Besar untuk Peran Kecil

 

Dalam keterangannya, Robi Firdaus mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengirim narkotika dan mendapat bayaran Rp10 juta untuk setiap transaksi.

 

"Saya hanya disuruh mengantarkan barang. Setiap pengiriman dibayar Rp10 juta," aku Robi.