Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 - 21:45 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kali ini, dua pelaku lainnya, Romi Irawan dan Hendra Mahendra, ditangkap dengan 0,66 gram sabu sebagai barang bukti.
Puncak dari operasi ini terjadi pada Jumat (31/1) tengah malam. Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Kelurahan Sidodadi, tempat Robi Firdaus tinggal. Dari penggerebekan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita 2.200 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Robi mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika dari seseorang yang dikenal dengan nama "Abang", yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman