Bejat, Seorang Kadus di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

Polres Pringsewu
Polres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

 

 "Dari keterangan korban, setiap melakukan persetubuhan korban disuruh pelaku untuk merekam dengan Handphone milik pelaku," ungkapnya.

 

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, Handphone, Golok diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung. 

 

" Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.