Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat Uang Tunai Rp 29 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan Korban
Kamis, 30 Januari 2025 - 07:35 WIB

Sumber :
- Istimewa
Saat ini, pelaku telah dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan.(*)