Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat Uang Tunai Rp 29 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan Korban

Karyawan bawa kabur uang tunai Rp29 Juta milik bos sendiri
Karyawan bawa kabur uang tunai Rp29 Juta milik bos sendiri
Sumber :
  • Istimewa

Saat ini, pelaku telah dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan.(*)