Bupati Lampung Timur Kembali Diperiksa Kejati, Kali ini Soal Rumah Jabatan

M. Dawam Rahardjo saat hendak meninggalkan Gedung Pidsus
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungBupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa selama 10 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. 

 

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dan menyoroti potensi kerugian negara senilai Rp6,99 miliar dari APBD 2022.

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Dawam Raharjo diperiksa sebagai saksi. 

 

"Ia diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB dengan total 40 pertanyaan terkait jabatannya sebagai kepala daerah," ungkap Masagus Rudy.

 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, serta rekanan penyedia jasa. Hingga saat ini, 30 saksi telah dimintai keterangan.

 

Penggeledahan dan Barang Bukti

 

Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, termasuk rumah dan kantor Bupati, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU). 

 

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti dokumen proyek, mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek, uang tunai, ponsel, serta KTP dan ATM.

 

Fokus Penyidikan dan Dugaan Kerugian Negara

 

Masagus Rudy menambahkan, tim penyidik sedang mendalami dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (under specification). 

 

“Kami tengah menghitung kerugian negara dengan bantuan auditor independen, dan sudah ada pihak yang mengarah pada status tersangka,” jelasnya.

 

Kejati Lampung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini masih berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. 

 

Diperiksa Perkara Dana PI WK OSES 

 

 

Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, meminta untuk menanyakan ke penyidik saat dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 322 juta dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada 17 Desember 2024.

 

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam lebih di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, M. Dawam Rahardjo tampak irit bicara. 

 

Ketika ditanya terkait uang yang diduga diterimanya, ia hanya menjawab singkat, “Silahkan tanya ke Penyidik,” sebelum berlalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil SUV hitam berplat nomor BE 1280 AAS.  (*)