Sengketa Tanah Rumah Dinas di Bandar Lampung

Pemeriksaan Setempat oleh PN Tanjungkarang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Jadi nanti dalam persidangan akan terlihat hak daripada masing-masing pihak. Karena, klien kami ini sudah 40 tahun menguasai fisik," pungkasnya. 

 

Sidang lanjutan untuk sengketa ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dengan agenda Pemeriksaan Setempat untuk mengukur kembali batas tanah yang diklaim oleh para tergugat. (*)